KUPANG, REPORTASENTT.COM- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dilanda insiden keracunan massal yang melibatkan sedikitnya 215 siswa dari dua wilayah berbeda pada 22–23 Juli 2025.
Di Kupang, sekitar 140 siswa SMPN 8 mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, diare, dan sakit perut setelah mengonsumsi lauk tahu dan sayur yang dilaporkan terasa asam dan basi.
Para korban dirawat di RSUD S.K. Lerik, RS Mamami, dan RS Siloam Kupang.
Baca Juga: Terungkap! Motor Curian Dijual ke Timor Leste, Pelaku Utama Kabur ke Pulau Flores
Sementara itu, di Sumba Barat Daya, 75 siswa dari SMAN 1 Kota Tambolaka, SMKN 2 Kota Tambolaka, dan SMK Don Bosco menunjukkan gejala serupa usai menyantap menu nasi, ikan tongkol goreng tepung, tempe goreng, sayur, dan buah jeruk.
Mereka mendapatkan perawatan di RS Karitas Waitabula dan RSUD Reda Bolo.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini tengah menyelidiki insiden ini dengan mengambil sampel makanan dari 10 sekolah yang terdampak.
Baca Juga: Kakek di Kupang Diadili karena Parang dan Anak Panah, Ini Kronologinya
Dugaan sementara mengarah pada ikan tongkol yang berpotensi menghasilkan histamin beracun jika penyimpanannya tidak sesuai standar.
Menanggapi kejadian ini, pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat telah menghentikan sementara distribusi makanan MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Pada Selasa (22/7) pukul 13.00 WITA, tim Ombudsman NTT melakukan kunjungan ke RS Mamami Kupang untuk memantau langsung penanganan medis terhadap siswa SMPN 8 Kupang yang diduga keracunan makanan MBG.
Baca Juga: Polres Ende Sosialisasi Literasi Digital ke Bhayangkari: Cegah Dampak Negatif Medsos
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa pertolongan pertama telah diberikan dengan baik dan kondisi anak-anak saat ini dalam keadaan sadar, meski masih ada yang mengalami sakit perut.
Ia menegaskan perlunya pemeriksaan lanjutan oleh BPOM dan laboratorium kesehatan untuk memastikan sumber keracunan, serta surveilans oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang guna menentukan apakah insiden ini memenuhi kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013.