REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, memberikan tanggapan terkait polemik lahan Kampung Nelayan yang hingga kini disebut belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama wartawan di Ruang Sidang Bupati Flores Timur, Selasa (30/12/2025).
Ignasius menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat seolah-olah pemerintah secara sengaja tidak mau membayar lahan milik masyarakat. Ia mengakui adanya kekeliruan pada tahap awal pengukuran luas lahan.
“Seolah-olah secara nasional pemerintah tidak mau membayar. Memang dari awal, pada saat pengukuran awal, menggunakan GPS, luasnya disebut tujuh hektare. Saya yang turun langsung ke lapangan dan kami akui ada kesalahan,” ujar Ignasius.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak bersifat substantif. Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak pertanahan, luas riil lahan milik masyarakat ternyata hanya sekitar lima hektare.
“Setelah pertanahan turun, luas riil lahan masyarakat itu hanya lima hektare. Sisanya itu apa? Masuk ke laut,” kata dia.
Baca Juga: UMP NTT 2026 Resmi Ditetapkan, Segini Besaran Gaji Minimum Mulai 1 Januari
Ignasius juga menjelaskan bahwa persoalan utama yang menyebabkan pembayaran belum dilakukan adalah belum tuntasnya administrasi.
Ignasius juga menjelaskan bahwa persoalan utama yang menyebabkan pembayaran belum dilakukan adalah belum tuntasnya administrasi.
Ia menyebutkan bahwa saat dirinya turun ke lapangan pada penutupan kegiatan tanggal 23 Desember lalu, persoalan tersebut telah dibahas bersama masyarakat.
“Saya bertanya langsung, apakah Bapak dirugikan? Secara komponen, versi pemerintah daerah, uangnya tersedia. Tapi persoalan administratifnya memang belum tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari dua pemilik lahan yang terdata, hanya satu pihak yang masih menyampaikan tuntutan.
Selain itu, terdapat perubahan tuntutan nilai pembayaran lahan yang turut memengaruhi proses administrasi.
“Awalnya hanya pembayaran harga tanah Rp150.000. Kemudian ada perubahan tuntutan menjadi pembayaran akumulasi untuk dua pemilik sebesar Rp100.000. Saya kira ini yang menjadi bagian dari proses yang masih berjalan,” kata Ignasius.
Wabup menambahkan, anggaran pembayaran lahan telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Namun, penyelesaian administrasi menjadi syarat utama agar pembayaran dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.