Baca Juga: Enam Kasus BBM Ilegal di Sikka, Polisi Bongkar Jaringan Lintas Daerah dan Keuntungan Pelaku
“Padahal HGU itu sudah berakhir sejak 2017,” katanya.
Menurut dia, setelah masa HGU habis, status tanah kembali menjadi tanah negara sehingga klaim penguasaan lahan tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Berdasarkan laporan di lapangan, situasi sempat memanas saat proses pemetaan dilakukan. Sejumlah warga bertahan di lokasi dan menghadang kegiatan personel TNI karena menilai tidak ada dialog terlebih dahulu dengan petani penggarap.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah.
“Brigade Teritorial Pembangunan merupakan grand design pemerintah sebagai langkah penyiapan pertahanan,” kata Muhammad Nas di Mabes TNI, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, penentuan lokasi pembangunan dilakukan berdasarkan data serta koordinasi bersama pemerintah daerah.
Baca Juga: Polda NTT Terbitkan Telegram Mutasi, 20 Perwira Isi Jabatan Strategis di Polres Sumba Tengah
Hingga Minggu malam, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak TNI belum menyampaikan penjelasan resmi terkait status hukum lahan eks-HGU PT Wiria Cakra yang menjadi sengketa tersebut.