Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum penyusunan kebutuhan pemulihan dan rencana rehabilitasi serta rekonstruksi.
BNPB juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan relawan untuk mempercepat proses pendataan.
Baca Juga: Rumah Ditinggal Mengungsi Dibobol, Remaja 17 Tahun di Manggarai Barat Diciduk Polisi
Bimbingan teknis pendataan rumah rusak telah digelar di Kabupaten Manggarai pada Rabu (26/8) di Aula St. Yosef Katedral, Ruteng.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk menyamakan pemahaman mengenai metode dan mekanisme pendataan, sehingga hasil survei lapangan dapat digunakan dalam menentukan kebijakan penanganan pascabencana.
Sebelumnya, kegiatan serupa berlangsung di Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (24/8). Sebanyak 120 penyuluh pertanian dan 76 penyuluh keluarga berencana dilibatkan untuk membantu survei teknis tingkat kerusakan rumah.
Baca Juga: OPINI| Dana Jurnalisme untuk Siapa? Jangan Lupakan Puluhan Ribu Media Belum Terverifikasi Dewan Pers
Pendampingan juga disiapkan untuk lima kabupaten terdampak lainnya. Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan persiapan kajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) serta Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB melalui tim pendamping di daerah mengarahkan proses tersebut agar penilaian kerusakan mengacu pada Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017.
“Pendataan harus dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang akurat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan dan prioritas penanganan,” demikian prinsip yang diterapkan dalam proses pendataan dan verifikasi kerusakan.
Baca Juga: IKTL Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkum NTT
Pendekatan build back better juga menjadi bagian dari proses pemulihan.
Konsep tersebut tidak hanya diarahkan untuk membangun kembali rumah yang rusak, tetapi juga memperkuat ketangguhan masyarakat menghadapi potensi bencana berikutnya.
Dengan tahapan pendataan, verifikasi, validasi, Jitupasna, dan penyusunan R3P, BNPB mulai mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi tanpa menunggu masa tanggap darurat berakhir.
Baca Juga: Bupati Nagekeo Ungkap Dampak MBG di Tengah Bencana Gempa kepada Prabowo
Hingga 24 Agustus 2026, total kerusakan rumah akibat gempa M7,7 di tujuh kabupaten NTT tercatat mencapai 77.912 unit.