news

Saat Ditinggal Mudik, Masyarakat Diimbau Boleh Titipkan Kendaraan ke Kantor Polisi Terdekat

Senin, 1 April 2024 | 10:56 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (1/4/24). (Foto Humas Polri)
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam melakukan mudik, atau mudik namun kendaraannya tidak dibawa, Polri kembali menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan menitipkan kendaraannya saat ditinggal mudik lebaran.
 
“Silakan dari mulai tingkat polsek, polres, dan juga polda,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (1/4/24).
 
Selain itu, masyarakat kembali diimbau agar melakukan perjalanan mudik lebih awal demi menghindari kepadatan pada puncak arus mudik lebaran. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan selalu memperbaharui informasi agar dapat mengetahui pemberlakuan rekayasa lalu lintas.
 
Baca Juga: Akibat Ledakan Gudang Peluru Milik Kodam Jaya, TNI Bakal Ganti Rugi Rumah- rumah Warga Terdampak
 
Menurut Karopenmas, nantinya akan disesuaikan antara jumlah kendaraan yang akan dititipkan dengan kapasitas masing-masing kantor polisi.
 
Selain itu, pengamanan tidak hanya dilakukan kepada kendaraan semata, tetapi rumah yang ditinggalkan.

“Masyarakat yang hendak mudik silakan lapor ke babinkamtibmas untuk penjagaan rumah-rumah kosong yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Tags

Terkini