Karena itu, pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi secara fundamental agar tak ada lagi guru yang kehilangan haknya mendapatkan tunjangan profesi hanya karena jam mengajarnya tidak memenuhi tuntutan regulasi.
Jika negara masih bersikeras menilai profesionalitas guru dari angka kuantitatif jam mengajar, maka sesungguhnya cinta kita terhadap guru masih setengah-setengah — mengagungkan mereka dalam seremoni, tetapi membatasi kesejahteraannya dalam kebijakan. Bagaimana mungkin negara berharap perubahan kualitas Pendidikan nasional meningkat jika untuk mendapatkan kesejahteraan guru harus melalui rintangan regulasi administratif yang kaku?
Untuk Indonesia yang Kuat
Tema Hari Guru Nasional tahun 2025 adalah “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Tema ini menegaskan bahwa sebuah bangsa yang kuat selalu menjadikan guru sebagai penyanggah tiang-tiang peradabannya. Guru yang hebat bukan saja tentang pengakuan terhadap kompetensi profesionalnya. Guru yang hebat juga lahir dari hadirnya negara dalam memastikan aspek kesejahteraan hidupnya.
Baca Juga: Dosen–Imam dan Ruang Bimbingan yang Terkunci: Mengurai Dugaan Pelecehan Seksual di Unika Ruteng
Sudah saatnya para pemangku kebijakan pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang menyangkut kesejahteraan guru. Kesejahteraan, pada hakikatnya, bukan hanya soal tunjangan, tetapi tentang rasa dihargai, keadilan, dan pengakuan terhadap guru sebagai penjaga masa depan bangsa.
Bangsa besar bukan hanya menghormati gurunya lewat kata-kata, tetapi juga melalui kebijakan yang berpihak, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Semoga peringatan Hari Guru Nasional di tahun 2025 ini menjadi momentum mahapenting dalam merefleksi ulang kebijakan-kebijakan yang menyangkut kesejahteraan guru.