pendidikan

Pemotongan Gaji Guru SMA Katolik Pancasila Borong, Disnakertrans Manggarai Timur Turun Tangan

Rabu, 4 Maret 2026 | 11:06 WIB
Para guru dan pihak yayasan pose bersama setelah melakukan mediasi di kantor Disnakertrans Kabupaten Manggarai Timur (Foto: Acong Harson)

REPORTASENTT.COM,BORONG- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur jadi mediator untuk menyelesaikan kasus pemotongan gaji guru SMA Katolik Pancasila Borong pada hari ini Selasa 03 Maret 2026 di kantor Disnakertrans, lehong.

Perselisihan pemotongan upah guru SMA Katolik Pancasila Borong berujung damai. Yayasan dan perwakilan guru sepakat mengakhiri sengeketa ini melalui surat perjanjian dan mediatornya Disnakertrans Kabupaten Manggarai Timur di Lehong.

Kesepakatan ini tertuang dalam surat perjanjian Nomor Nakertrans.560/BA-MED/01/III/2026 antara pihak pertama Yayasan SUKMA Manggarai Timur Keuskupan Ruteng yang di wakili ketua yayasan RD. Simon Nama dan perwakilan pihak kedua perwakilan Guru SMA Katolik Pancasila Borong Karolus Hambur.

Baca Juga: 16 Paket Mangkrak di Flores Timur, Wabup Ignas Kumpulkan Rekanan: Jangan Bebankan Citra Buruk ke Pemda
Mediasi dilakukan oleh mediator Hubungan Industrial Ahli Mudah Dinas Nakertrans Manggarai Timur, Dwi Poliwati, berdasarkan pasal 13 ayat (1) Undang - undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Dalam surat perjanjian tersebut diatas Pasal 1 menerangkan para pihak sepakat mengakhiri perselisihan hak atas pemotongan upah/gaji pokok secara sepihak terhitung sejak Selasa 03 Maret 2026.

Pasal 2 menerangkan pihak yayasan sepakat membayar hak-hak guru akibat pemotongan upah/gaji pokok yang disesuaikan dengan nominal gaji bulan Agustus 2025. Pembayaran dilakukan pada tahun Ajaran baru 2026/2027, yakni pada juli 2026 .

 Baca Juga: Kemiskinan Flores Timur Turun 0,37 Persen, LKARI Apresiasi Kinerja Bupati Doni Dihen–Ignas Uran

Kepala Dinas Nakertrans Yohanes Santoso Manubelu menjelaskan bahwa sebelum mediasi kedua belah pihak sudah melakukan pertemuan untuk klarifikasi. 

" Sebelum mediasi kedua belah pihak sudah melakukan pertemuan untuk klarifikasi dan seluruh perselisihan pemotongan gaji guru, para pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum" jelasnya.

Tags

Terkini