Sementara itu, baterai cadangan dilarang dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar demi alasan keamanan.
Baterai dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diizinkan dibawa dalam bagasi kabin maupun bagasi terdaftar dan harus diangkut sebagai kargo sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.
Baca Juga: Kapal Induk Nuklir Prancis Sandar di Lombok: Ada Misi Khusus?
Meski IATA memiliki regulasi umum, beberapa maskapai bisa memiliki aturan tersendiri terkait izin membawa powerbank atau baterai ke dalam pesawat.
Powerbank harus selalu dibawa dalam bagasi kabin, bukan bagasi terdaftar. Risiko kebakaran akibat baterai lithium-ion yang mudah terbakar dapat ditangani lebih cepat oleh awak kabin jika terjadi di dalam kabin pesawat.
Saat menggunakan powerbank di pesawat, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan, yaitu: dilarang digunakan saat pesawat sedang mengisi bahan bakar, tidak boleh digunakan saat pesawat masih parkir di bandara.
Baca Juga: Awal Tahun 2025, Tiga Jenazah Pekerja Migran Asal Solor dan Adonara Tiba di Kampung Halaman
Untuk mencegah korsleting, disarankan agar penumpang menyimpan powerbank dalam tempat aslinya atau menggunakan kantong pelindung.
Secara umum, powerbank diperbolehkan dibawa dan digunakan dalam pesawat saat dalam penerbangan. Namun, penumpang tetap disarankan untuk mengecek aturan masing-masing maskapai sebelum melakukan perjalanan udara.
Artikel Terkait
Viral! Fenomena 'Ubur-ubur Ikan Lele' di Medsos- dari Tilang Polisi hingga Jadi Lirik Lagu Rap
Media Vietnam Sindir Garuda U-20 Usai Kekalahan Beruntun di Mandiri Challenge Series 2025, Indra Sjafri Pusing Jelang Laga vs India!
Gara- gara Kawat Duri, Dua Warga Noemuti- Timor Tengah Utara Bersitegang hingga ke Polisi!
Pelabuhan Tenau Bersih dari Pungli? Kapolresta Kupang Kota Beri Peringatan Keras!
Sri Mulyani Buka Suara! Usulan Tambah Anggaran Rp100 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, UMKM Kebagian Rezeki?