Hartarto Soroti Realisasi Program Penanaman Kembali Sawit

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 28 Februari 2024 | 05:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto intagram @Airlanggahartarto_ official)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto intagram @Airlanggahartarto_ official)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin krusial saat rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2024. Rapat tersebut digelar untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.

Salah satunya adalah realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare. Airlangga menekankan bahwa salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

“Tadi diminta untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian karena sawah—kebun rakyat tidak bisa replanting karena diminta dua hal: satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujar Airlangga, dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Reynold Da Cunha Bantah Tutup Akses Jalan Akibat Gagal Caleg di Sikka

Lebih lanjut kata dia, pemerintah berencana meningkatkan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah. Dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.

“Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dari para pekebun itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4 sehingga kalau dananya Rp30 juta itu hanya cukup mereka hidup di tahun pertama—beli bibit dan hidup di tahun pertama,” jelas Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menyoroti permasalahan ketelanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat. Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Kampung Reok Barat

Rapat juga membahas rencana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat. Airlangga menyebut bahwa rapat akan dilanjutkan untuk membahas lebih lanjut mengenai isu-isu tersebut dan menetapkan langkah-langkah konkret.

Editor: Yuga Yuliana

Sumber: BPMI Setpres

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X