REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, mengungkapkan sejumlah persoalan serius dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah NTT.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat bersama Pemerintah Provinsi NTT di Lantai II Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Kamis (24/4/2025), pukul 09.00 Wita.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah NTT, Dra. Flouri Rita Wuisan, MM. Hadir pula sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Biro Perekonomian, Aleks Koroh; Sales Branch Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya; Ketua Hiswana Migas DPC NTT, F.X. Alain Niti Susanto; serta perwakilan dari Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, dan Bagian Ekonomi/SDA Kota Kupang.
Baca Juga: Gadai Mobil Sewa Demi Utang, Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan yang Kini Marak
Flouri menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan langsung kepada Gubernur NTT mengenai penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai bermasalah.
Keluhan itu antara lain menyangkut dugaan BBM oplosan yang disalurkan melalui Pertamini dan botol eceran yang tidak memiliki izin usaha.
"Pertamini di Kota Kupang tidak memiliki izin resmi dan belum terdata dengan baik, sehingga dianggap ilegal," ungkap Kabag Ekonomi/SDA Kota Kupang dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Darius menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Baca Juga: KKB Tembaki Tim Pencari Iptu Tomi di Papua Barat, Brimob Selamatkan Ketua Komnas HAM
Ia membeberkan empat persoalan utama berdasarkan aduan masyarakat yang diterima Ombudsman:
1. Kelangkaan BBM di wilayah seperti Kabupaten Sabu Raijua, Rote Ndao, dan Lembata.
2. Penyimpangan distribusi, di mana BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar dijual bebas oleh pihak tak resmi dengan harga antara Rp15.000 hingga Rp40.000 per botol.
3. BBM tercampur air, terutama di SPBU dan Pertamini di Kota Kupang, yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan konsumen.
Baca Juga: Harry Ungkap Fakta Mengejutkan soal Keamanan Kerajaan Inggris: Tangan Saya Terikat
4. Penyelundupan BBM ke Timor Leste dengan modus tangki tambahan pada mobil truk besar yang mampu menampung hingga 200 liter, melebihi kuota harian yang ditetapkan pemerintah.
Darius juga menekankan bahwa penjualan ilegal BBM tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan dapat merusak mesin kendaraan akibat mutu bahan bakar yang tidak terjamin.