Gadai Mobil Sewa Demi Utang, Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan  yang Kini Marak

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 08:01 WIB
30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan, Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor. (Foto mc-restrojakbar)
30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan, Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor. (Foto mc-restrojakbar)


REPORTASENTT.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Maret hingga April 2025.
 
Total 30 unit kendaraan dan 10 tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan 13 mobil dan 17 sepeda motor.
 
 
Baca Juga: KKB Tembaki Tim Pencari Iptu Tomi di Papua Barat, Brimob Selamatkan Ketua Komnas HAM

“Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Selasa (29/4/2025).

Kasus Pertama: Gudang Motor Curian di Kalideres

Kasus pertama diungkap Satreskrim Polres Jakbar setelah menerima laporan transaksi motor bodong di Perumahan Geria Jati Asri, Kalideres, pada 24 Maret 2025.
 
 
Polisi langsung bergerak dan mengamankan empat orang tersangka berinisial RS, JS, DS, dan SS. Satu tersangka lain berinisial SP ditangkap belakangan di Tambora.

"Dari lokasi ditemukan tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah. Sementara dari tersangka SP, kami temukan satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, dan satu kunci T tiga mata," kata Twedi.


Kasus Kedua: Modus Gadai Mobil Sewaan

Kasus kedua diungkap Polsek Kebon Jeruk. Tersangka HB menyewa dua mobil milik korban di kawasan Jalan Sang Timur sejak 21 Maret hingga 28 Maret 2025.
 
Namun setelah masa sewa habis, HB menghilang.

“HB akhirnya muncul pada 8 April dan mengaku telah menggadaikan mobil tanpa izin pemiliknya. Korban langsung membawa HB ke Polsek,” ujar Twedi.
 
 
Baca Juga: Liga 4 Nasional: Persebata Lembata Libas Persewangi 2-0, Mantap ke 16 Besar Sebagai Juara Grup

Setelah diselidiki, HB ternyata menjalankan modus ‘tambah sulam’ dengan menyewa mobil untuk digadaikan dan menutup utang gadai sebelumnya.
 
Dari tangan HB, polisi menyita 13 unit mobil sebagai barang bukti.


Kasus Ketiga: Gerak-gerik Mencurigakan di Parkiran Mal

Sementara kasus ketiga ditangani Polsek Tambora. Pada 8 April, petugas keamanan Mall Season City mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di parkiran sepeda motor.

“Setelah digeledah, tersangka mengaku motornya hasil curian. Setelah dikembangkan, ditemukan empat motor curian lainnya, termasuk dari Stasiun Duri,” jelas Twedi.

Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka lain, yakni RA, YE, dan AJ.
 
 
Baca Juga: Seluruh Personel Polres Flotim Dikerahkan Latihan Dalmas, Kapolres Turun Langsung ke Lapangan

Kelima tersangka kasus pertama dijerat pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12/1951 (ancaman 10 tahun), pasal 363 KUHP (7 tahun), serta pasal 480 dan/atau 55 KUHP (4 tahun).

Tersangka HB dari kasus kedua dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP, masing-masing dengan ancaman penjara 4 tahun.

Sementara tersangka kasus ketiga dijerat pasal 480 dan/atau 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
 
Baca Juga: Kriminalitas Tinggi di TTU: Satu Kasus Tiap 9 Jam, Polisi Siaga 24 Jam

“Semua proses hukum terus kami lanjutkan, dan kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi kendaraan,” pungkas Twedi.


Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X