Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa ketentuan pembatasan pengajuan KUR tidak lagi berlaku mulai 2026.
“Selama ini debitur hanya bisa mengambil KUR maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk perdagangan. Mulai 2026, aturan tersebut tidak lagi berlaku,” kata Maman.
Dengan berbagai perubahan ini, dirinya berharap pelaku UMKM semakin mudah dalam mengakselerasi pertumbuhan usaha. Informasi dan pendampingan terkait program
Baca Juga: Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada 3 Direksi ASDP, DPR: Aspirasi Publik Kami Tindaklanjuti
KUR juga akan terus diperbarui secara berkala agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di seluruh Indonesia.