Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada 3 Direksi ASDP, DPR: Aspirasi Publik Kami Tindaklanjuti

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 25 November 2025 | 19:59 WIB
Penyampaikan keputusan rehabilitasi terhadap tiga direksi ASDP yang sebelumnya tersangkut perkara hukum. (Foto facebook @Setkab RI)
Penyampaikan keputusan rehabilitasi terhadap tiga direksi ASDP yang sebelumnya tersangkut perkara hukum. (Foto facebook @Setkab RI)



 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang tersangkut perkara hukum sejak 2024.
 
 
Keputusan tersebut disampaikan oleh pihak DPR dan pemerintah sebagai tindak lanjut atas aspirasi publik terhadap kasus yang menyeret jajaran direksi perusahaan BUMN tersebut.


Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya menerima banyak aspirasi serta laporan masyarakat mengenai dinamika yang terjadi di tubuh ASDP.
 
 
 
 
 
Menanggapi hal itu, DPR melalui komisi terkait melakukan telaah hukum atas perkara yang mulai disidik sejak Juli 2024.


“Setelah dilakukan kajian mendalam, kami menyampaikan hasil tersebut kepada pemerintah, khususnya terkait perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan resmi.
 

Menurut Dasco, hasil komunikasi antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting.
 
 
 
 
 
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.
 


Sementara itu, pernyataan pemerintah turut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
 
 
 
Keduanya menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini merupakan bentuk respons atas perkembangan hukum sekaligus aspirasi publik yang terus berkembang sejak kasus ini bergulir.



Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X