Pemerintah Hapus Batas Pengajuan KUR Mulai 2026, UMKM Kini Bisa Ajukan Pinjaman Berkali- kali

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 28 November 2025 | 10:55 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Foto Kementian UMKM RI.)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Foto Kementian UMKM RI.)

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa ketentuan pembatasan pengajuan KUR tidak lagi berlaku mulai 2026.

“Selama ini debitur hanya bisa mengambil KUR maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk perdagangan. Mulai 2026, aturan tersebut tidak lagi berlaku,” kata Maman.

Dengan berbagai perubahan ini, dirinya  berharap pelaku UMKM semakin mudah dalam mengakselerasi pertumbuhan usaha. Informasi dan pendampingan terkait program


Baca Juga: Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada 3 Direksi ASDP, DPR: Aspirasi Publik Kami Tindaklanjuti

KUR juga akan terus diperbarui secara berkala agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X