Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa ketentuan pembatasan pengajuan KUR tidak lagi berlaku mulai 2026.
“Selama ini debitur hanya bisa mengambil KUR maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk perdagangan. Mulai 2026, aturan tersebut tidak lagi berlaku,” kata Maman.
Dengan berbagai perubahan ini, dirinya berharap pelaku UMKM semakin mudah dalam mengakselerasi pertumbuhan usaha. Informasi dan pendampingan terkait program
Baca Juga: Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada 3 Direksi ASDP, DPR: Aspirasi Publik Kami Tindaklanjuti
KUR juga akan terus diperbarui secara berkala agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Proyek Jalan Ajang– Ledang Disorot, CV Langga Putra Dianggap Abaikan Teguran Terkait Material
Peringatan HUT PGRI di Tobitika Tampil Bercorak Lamaholot, Kepala Desa: Momentum Hormati Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Akhir pembahasan RAPBD 2026, Fraksi Nasdem: Puji Tuhan, Program Prioritas Bupati Didukung DPRD
Diburu Inovator! Pemda Flores Timur Ungkap Lonjakan Peserta Lomba Inovasi 2025
Banggar DPRD Flotim Rampungkan Pembahasan RAPBD 2026, Target Pendapatan Terkoreksi Turun Rp2,7 M