Pemerintah Hapus Batas Pengajuan KUR Mulai 2026, UMKM Kini Bisa Ajukan Pinjaman Berkali- kali

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 28 November 2025 | 10:55 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Foto Kementian UMKM RI.)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Foto Kementian UMKM RI.)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bakal mendapat angin segar mulai tahun depan.

Pemerintah resmi menghapus batas maksimal pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga pelaku UMKM dapat kembali mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan pendanaan usahanya tanpa dibatasi jumlah pengajuan seperti sebelumnya.

Kebijakan baru ini sekaligus merevisi aturan lama yang membatasi debitur sektor perdagangan hanya bisa mengajukan KUR maksimal dua kali, sementara sektor produksi maksimal empat kali.

Baca Juga: Banggar DPRD Flotim Rampungkan Pembahasan RAPBD 2026, Target Pendapatan Terkoreksi Turun Rp2,7 M

Selama ini, banyak pelaku UMKM kesulitan memperoleh tambahan pembiayaan karena telah menyentuh batas pengajuan, sementara kredit komersial memiliki bunga lebih tinggi.

Komite Kebijakan KUR juga menetapkan suku bunga tunggal sebesar 6 persen untuk seluruh jenis KUR, termasuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro.

Padahal sebelumnya, bunga KUR ditetapkan bervariasi antara 6 hingga 9 persen, bergantung pada plafon pinjaman.

Baca Juga: Diburu Inovator! Pemda Flores Timur Ungkap Lonjakan Peserta Lomba Inovasi 2025


Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pengajuan KUR hingga Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Kementerian Koperasi dan UKM memastikan terus melakukan pemantauan di lapangan agar implementasi aturan ini berjalan sesuai ketentuan, sehingga semakin banyak UMKM bisa mendapatkan akses permodalan.

Hingga 15 November 2025, penyaluran KUR telah mencapai Rp 238,7 triliun atau 83,2 persen dari total plafon KUR 2025 sebesar Rp 286,61 triliun.

Baca Juga: Proyek Jalan Ajang– Ledang Disorot, CV Langga Putra Dianggap Abaikan Teguran Terkait Material

Realisasi tersebut telah tersalurkan kepada lebih dari 4 juta debitur.

Dari jumlah tersebut, debitur graduasi,  yakni debitur KUR yang naik kelas ke kredit komersial, mencapai 1,32 juta atau 112 persen dari target 1,17 juta.

Sementara debitur baru tercatat 2,25 juta atau 96,38 persen dari target 2,34 juta. Pemerintah menilai capaian ini sebagai indikator meningkatnya kualitas penyaluran KUR, terlihat dari porsi kredit sektor produktif yang kini mencapai 60,7 persen, tertinggi sejak program KUR pertama kali dijalankan.


Baca Juga: 100 Anak Yatim di Lombok Barat Terima Bantuan Kebutuhan Dasar dari MAA International dan Insan Bumi Mandiri

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X