ekonomi-bisnis

Kabar Baik untuk Nelayan, Pemerintah Tetapkan BBM Rp15.000 per Liter bagi Kapal 30–200 GT

Rabu, 15 Juli 2026 | 09:34 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto/ Net)

 

 

REPORTASENTT.COM, BOGOR- Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya operasional pelaku usaha perikanan sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas penangkapan ikan di tengah tingginya harga BBM.

Skema baru tersebut berlaku melalui dukungan subsidi yang tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Baca Juga: Penggerak Koperasi Dorong KDKMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa dan Mitra Program MBG

 

Pemerintah memilih memanfaatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tidak menambah beban fiskal negara.

Selain menetapkan harga khusus, pemerintah juga menyiapkan kuota penyaluran BBM sebanyak 400.000 ton untuk enam bulan ke depan. Distribusinya akan diatur melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan regulasi pelaksanaan kebijakan tersebut segera diterbitkan agar penyaluran BBM dapat berlangsung sesuai ketentuan.

 

 

Baca Juga: TNI Resmi Adopsi Doktrin Perisai Trisula Nusantara, Jawab Tantangan Peperangan Masa Kini



"Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15.000 per liter, diharapkan operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas menjadi lebih ringan," kata Bahlil.


Ia menjelaskan subsidi BBM tersebut dibiayai melalui BPDP sehingga tidak menggunakan APBN.

"Sumber subsidinya berasal dari BPDP, bukan dari APBN. Selanjutnya kami akan menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya," katanya.

 

Halaman:

Tags

Terkini