ekonomi-bisnis

Kabar Baik untuk Nelayan, Pemerintah Tetapkan BBM Rp15.000 per Liter bagi Kapal 30–200 GT

Rabu, 15 Juli 2026 | 09:34 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto/ Net)

Baca Juga: Proyek Pengaspalan di Kota Kupang Tersendat Akibat Sengketa 2 Meter Lahan, Polisi Berhasil Damaikan Warga


Pemerintah juga menyiapkan pengawasan distribusi agar manfaat kebijakan benar-benar diterima kelompok sasaran.

"Titik distribusi akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan," tutur Bahlil.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penetapan harga BBM khusus tersebut diputuskan setelah Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi perkembangan harga energi yang digunakan sektor perikanan.

 

Baca Juga: Keluarga Dokter Icha Tegaskan Korban Tak Menolak Pendampingan, Bantah Pernyataan Kapolda NTT

Saat ini, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 seharga Rp6.800 per liter, sedangkan harga BBM nonsubsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter.

Berdasarkan hasil rapat terbatas di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, pemerintah kemudian menetapkan harga Rp15.000 per liter bagi kapal berukuran 30–200 GT dengan subsidi sekitar Rp3.600 per liter yang bersumber dari BPDP.

Halaman:

Tags

Terkini