Baca Juga: Kematian dr. Icha Jadi Sorotan Nasional, Kemenkes hingga Pemda Desak Pengusutan Transparan
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil taruhan sebesar Rp2.185.000, terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 hingga Rp1.000, sebanyak 12 lembar rekapan angka togel, serta satu kartu tanda penduduk elektronik milik tersangka.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan untuk memperoleh tambahan penghasilan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik perjudian ini baru dijalankan sekitar tiga bulan terakhir untuk menambah penghasilan," ungkap AKP Lufthi.
Baca Juga: BRI Latih 60 Purna PMI Cirebon untuk Kembangkan Usaha Berkelanjut
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MG alias Monal sebagai tersangka pada Rabu (24/6/2026).
Polres Manggarai Barat menjerat tersangka menggunakan Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi tanpa izin sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda Kategori VI.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 427 KUHP tentang penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin yang diancam pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda Kategori III.
"Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk pelimpahan tahap pertama. Kami juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo," tutup AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Pria berinisial MG alias Monal (39), yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus petani, ditangkap Satreskrim Polres Manggarai Barat saat merekap angka taruhan togel online di sebuah toko obat pertanian di kompleks Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Senin (22/6/2026).
Polisi menyita dua unit telepon seluler, uang taruhan sebesar Rp2.185.000, rekapan angka togel, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Penganiayaan Dipicu Pertengkaran via WhatsApp Video Call, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang
Balap Liar Dipicu Jalan Sepi Dini Hari, Tiga Motor Diamankan Polisi di Kawasan Leter S Kupang
Jangan Panik Dulu, Polisi di SPBU Sikka Kali Ini Tak Memeriksa SIM, Tapi Mengingatkan Pajak
Dituding Minta Uang Jaminan, Polres Sikka Sebut Hasil Pemeriksaan Propam Tak Temukan Pelanggaran
Kasus Dugaan Penipuan Wisatawan di Labuan Bajo, Itok Bebas setelah Ganti Kerugian Rp85,2 Juta