Dalam penyidikan, polisi berkoordinasi dengan RSUD Komodo, UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat, serta Rumah Perlindungan dan Rumah Aman Kabupaten Manggarai Barat untuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak.
AKP Lufthi mengatakan perkembangan penyidikan juga disampaikan secara berkala kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Aksi Jambret Terekam CCTV dan Viral, URC Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Pelaku
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21 tambah AKP Lufthi , penyidik akan melanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua sebagai bagian dari proses hukum perkara dugaan pencabulan anak di Manggarai Barat.
Artikel Terkait
Aksi Jambret Terekam CCTV dan Viral, URC Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Pelaku
Misteri Hilangnya Ibu Rumah Tangga di Sikka, Yanti Hasan Tak Kunjung Pulang Sejak Keluar Rumah Malam Hari
Prabowo Tambah DAU untuk NTT, Gubernur Melki: Ini Kado Istimewa Jelang HUT ke-81 RI
KSOP Labuan Bajo Tindak Kapal yang Bawa Rombongan Artis ke Pulau Padar Saat Larangan Pelayaran
Survei IPO Tempatkan Teddy Indra Wijaya sebagai Pejabat Kabinet dengan Citra Publik Terbaik