Waspada Calo Trip Bodong, Penipuan Paket Wisata Rp244 Juta Bikin 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo

Photo Author
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:03 WIB
Ilustrasi penipuan paket wisata bodong di Labuan Bajo setelah polisi menahan tersangka yang diduga menggelapkan dana perjalanan wisata premium. (Foto/ ai)
Ilustrasi penipuan paket wisata bodong di Labuan Bajo setelah polisi menahan tersangka yang diduga menggelapkan dana perjalanan wisata premium. (Foto/ ai)

 


Korban kemudian mentransfer dana dalam tiga tahap, mulai 30 Juli hingga 4 Agustus 2026, hingga total pembayaran mencapai Rp244,2 juta. Dana itu diperuntukkan bagi paket wisata premium, termasuk sewa kapal selama tiga hari dua malam dan biaya masuk kawasan Taman Nasional Komodo.

Menjelang jadwal keberangkatan, korban sempat meminta kepastian terkait isu penutupan sementara pelayaran di perairan Labuan Bajo. Pelaku tetap meyakinkan perjalanan akan berlangsung normal.

Namun pada 5 Agustus 2026, SO mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp dan mengaku seluruh dana telah habis digunakan.

 

Baca Juga: Sekda Manggarai Timur Tanggung Biaya Pendidikan Bocah Yatim Piatu Berprestasi dari Rumah Nyaris Roboh



“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan,” demikian isi pesan yang dibacakan penyidik.


Akibatnya, pada 8 Agustus 2026 rombongan wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo tanpa kapal, akomodasi perjalanan, maupun kepastian pelaksanaan tur.

Polisi menerima laporan korban pada 7 Agustus 2026 dan langsung melakukan penyelidikan. Penyidik memeriksa korban, pihak pengelola resmi KM Seven Angel, serta mengamankan bukti transfer bank dan tangkapan layar percakapan.

 

Baca Juga: Ditinggal Ayah, Kehilangan Ibu Sejak Bayi, Cinta Bertahan Bersama Nenek di Gubuk Bocor Manggarai Timur



Berdasarkan hasil penyidikan, SO ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2026 setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Tersangka SO sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka,” kata Lufthi.


SO dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan dan perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda Kategori V.

 

Baca Juga: Pemkab Flores Timur Gandeng Imigrasi Buka Layanan Keimigrasian, Perkuat Pencegahan TPPO dan Migrasi Ilegal

 

Penyidik saat ini merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Polres Manggarai Barat juga mengimbau wisatawan dan pelaku usaha perjalanan untuk selalu memverifikasi legalitas agen wisata melalui asosiasi resmi sebelum melakukan transaksi.

Penahanan SO dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan penipuan paket wisata premium senilai Rp244,2 juta yang menyebabkan 22 wisatawan asal Tiongkok terlantar di Labuan Bajo.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X