hukum-kriminal

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kupang, H.D Resmi Jadi Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTT

Selasa, 21 April 2026 | 06:54 WIB
Ilustrasi aktivitas media sosial pada ponsel menggambarkan penyebaran informasi digital yang berpotensi melanggar hukum dan berujung pada proses penegakan hukum kepolisian. (Foto By OneAi)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan pria berinisial H.D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung beberapa waktu terakhir.

Status tersangka ditetapkan pada 13 April 2026 dan telah diberitahukan kepada pihak terkait melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 

Baca Juga: Penipuan Tiket Pelni di Kupang Terungkap, Dua Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Ribu per Tiket

 

Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga merugikan nama baik Bupati Kupang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Hans Rachmatulloh Irawan, menyebut penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam konten digital yang disebarkan tersangka.


“Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Berdasarkan hasil tersebut, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

 

Baca Juga: Skenario Penangkapan dan Uang Rp20 Juta: Menelisik Dugaan Praktek Gelap di Balik Kasus Narkotika Flores Timur

Dalam proses hukum ini, H.D dijerat Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Henry Novika Chandra, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan ruang digital.

 

Baca Juga: Tradisi Makan Jagung Suku Tereng di Desa Lerahinga- Lembata, Warisan Leluhur yang Terjaga


“Kebebasan berekspresi tetap harus memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain. Setiap konten yang disebarkan memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Saat ini, tersangka H.D telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara berbeda, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi pada November 2025 dan masih dalam proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini