REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus penipuan tiket kapal di Kota Kupang dengan mengamankan dua terduga pelaku berinisial E.D. (39) dan A.K. (56).
Keduanya diduga menjalankan percaloan tiket yang merugikan calon penumpang, terutama pada momen keberangkatan kapal di Pelabuhan Tenau.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2026 yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan Penumpang di Pelabuhan Tenau ke Kejaksaan
Tim yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi kemudian melakukan pemantauan di sekitar loket penjualan tiket di kawasan Nomosain, Kecamatan Alak.
Penindakan berlangsung saat jadwal keberangkatan kapal Bukit Siguntang. Petugas mendapati aktivitas transaksi mencurigakan dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi.
Keduanya merupakan warga Kota Kupang yang diduga telah lama beroperasi sebagai calo tiket.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku menawarkan jasa pembelian tiket kepada calon penumpang, namun tiket yang diberikan tidak sesuai tujuan keberangkatan. Harga yang dipatok juga melampaui ketentuan resmi.
Sejumlah korban tercatat mengalami kerugian, antara lain Abel M. Kabnani, Jenri Y. Tabun, Remon E. B. Sinae, Hengki N. Kause, Noventi S. Kause, Elfonsiu Retrigoes, dan Geleng Retrigoes.
Modus ini menyebabkan ketidakpastian perjalanan sekaligus beban biaya tambahan bagi penumpang.
Artikel Terkait
Dana Nasabah Rp7 Miliar Dikembalikan, OJK Kawal Penuntasan Kasus BNI Aek Nabara
Kisah Remaja Boyolali, Dari Bantu Orang Tua hingga Dapat Fasilitas Gratis di Sekolah Rakyat
Gubernur NTT Tekankan Kualitas, 32 Ruas Jalan Strategis Ditangani Sepanjang 2025
Skenario Penangkapan dan Uang Rp20 Juta: Menelisik Dugaan Praktek Gelap di Balik Kasus Narkotika Flores Timur
Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan Penumpang di Pelabuhan Tenau ke Kejaksaan