Dana Nasabah Rp7 Miliar Dikembalikan, OJK Kawal Penuntasan Kasus BNI Aek Nabara

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 20 April 2026 | 19:35 WIB
OJK. Foto ilustrasi.
OJK. Foto ilustrasi.

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Otoritas Jasa Keuangan mendorong PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mempercepat penyelesaian kasus nasabah di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara.

Langkah ini diarahkan untuk menjaga pelindungan konsumen serta stabilitas kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan terkait penanganan kasus.

 

Baca Juga: Razia Gabungan di Larantuka, Sat Lantas Polres Flores Timur Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas

 

OJK juga mengarahkan proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

Perwakilan OJK dalam siaran pers menyampaikan, fokus utama saat ini memastikan seluruh hak nasabah terpenuhi sesuai ketentuan, termasuk verifikasi menyeluruh dan pelaporan perkembangan secara berkala.

Dalam proses berjalan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Baca Juga: Driver Ojek Online di Labuan Bajo Dianiaya Saat Jemput Penumpang, Pelaku Diburu Polisi

 

Langkah ini ditempuh untuk melindungi kepentingan nasabah dan mendukung proses penyelesaian yang akuntabel.

Hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar.

OJK terus memantau proses verifikasi lanjutan terhadap sisa dana agar berjalan transparan dan adil sesuai ketentuan.

 

Baca Juga: Seleksi Polri 2026 di Manggarai Barat: 49 Peserta Lolos Tahap Administrasi Awal

Dalam keterangan resmi, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

Proses ini bertujuan mengidentifikasi akar persoalan serta mendorong langkah perbaikan agar kasus serupa tidak terulang.

Pihak BNI menyatakan sedang menuntaskan penanganan kasus secara bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X