REPORTASENTT.COM, BELU- Polres Belu bersama Polres Malaka menangkap dua buronan kasus pengeroyokan yang bersembunyi di wilayah Haliwen, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Jumat (24/7/2026).
Kedua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polres Malaka untuk menjalani proses hukum.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial LAB (24) dan OHB (16). Penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Belu menerima informasi dari Tim URC Polres Malaka mengenai lokasi persembunyian keduanya di Kabupaten Belu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Polres Belu dan Tim URC Polres Malaka bergerak menuju lokasi dipimpin Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Belu, IPDA Muhammad S. N. Ginting.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat menjelaskan koordinasi antarkedua satuan dimulai sejak pagi sebelum tim gabungan diberangkatkan menuju lokasi target.
"Sekitar pukul 08.00 WITA, Tim URC Polres Malaka menghubungi Kanit Idik 1 untuk meminta bantuan mengamankan pelaku yang berdasarkan informasi bersembunyi di wilayah Haliwen. Setelah briefing sekitar pukul 10.00 WITA, tim gabungan bergerak dari Polres Belu menuju lokasi," kata Rachmat Hidayat.
Baca Juga: Maxim Gelar Kompetisi Bahasa Inggris Tingkat SMK Terbesar Pertama di NTT
Setibanya di lokasi persembunyian, petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari para buronan.
"Saat tiba di lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap," katanya.
Usai diamankan di Haliwen, kedua tersangka langsung diserahkan kepada Tim URC Satreskrim Polres Malaka untuk dibawa ke Mapolres Malaka.
Baca Juga: Polisi Temukan Remaja Hilang Asal Sikka di Pelabuhan Labuan Bajo, Diduga Hendak Temui Ibu Kandung
Menurut Rachmat, kondisi kedua pelaku dalam keadaan sehat saat proses penangkapan berlangsung.
"Pelaku diamankan dalam keadaan sehat. Saat ini keduanya sudah dibawa ke Polres Malaka untuk menjalani proses hukum sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/150/VII/2026/SPKT/RES MALAKA/POLDA NTT," katanya.