hukum-kriminal

Kasus Dugaan Perzinaan di Manggarai Timur Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:52 WIB
Pelapor, terlapor, dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur memperlihatkan dokumen kesepakatan perdamaian usai penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. (Foto TBN Polres Matim)

 

 

 

REPORTASENTT.COM, BORONG- Kasus dugaan tindak pidana perzinaan yang ditangani Polres Manggarai Timur resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan memenuhi ketentuan hukum dan kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Proses perdamaian berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Manggarai Timur pada Jumat, 24 Juli 2026.

 

Baca Juga: Prabowo Minta Kementerian hingga TNI-Polri Kawal Sukses Koperasi Merah Putih

 

Pertemuan difasilitasi Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur dengan menghadirkan pelapor, terlapor beserta keluarga masing-masing, saksi Yohanes Kadir, dan tokoh masyarakat.

Perkara itu bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/16/II/2026/PAMAPTA/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT yang diterima pada 10 Februari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinaan yang diduga terjadi pada 9 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di area persawahan Nunang, Kabupaten Manggarai Timur.

 

 

Baca Juga: Minyak Tanah Bikin Gaduh di Airnona Kota Kupang, Polisi Turun Tangan Redam Ketegangan



Selama proses penanganan, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Setelah seluruh syarat formil dan materil terpenuhi, penyidik memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Dalam proses mediasi, pelapor dan terlapor sepakat berdamai, saling memaafkan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian dan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, menjelaskan setiap laporan masyarakat tetap diproses sesuai ketentuan sebelum diputuskan dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Halaman:

Tags

Terkini