hukum-kriminal

Kasus Dugaan Perzinaan di Manggarai Timur Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:52 WIB
Pelapor, terlapor, dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur memperlihatkan dokumen kesepakatan perdamaian usai penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. (Foto TBN Polres Matim)

 

 

Baca Juga: Seorang Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Oebufu kota Kupang , Polisi Selidiki Penyebab Kematian



"Setiap laporan yang diterima Polres Manggarai Timur kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Dalam perkara ini, seluruh tahapan penanganan telah dilaksanakan penyidik. Setelah seluruh persyaratan dalam mekanisme Keadilan Restorative terpenuhi serta adanya kesepakatan damai para pihak, penyelesaian perkara ditempuh melalui Restorative Justice. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat," kata AKBP Haryanto.


Ia juga mengimbau masyarakat menjaga norma, etika, serta ketertiban, sekaligus menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga norma, etika, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Polres Manggarai Timur akan terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis dalam setiap penanganan perkara," katanya.

 

 

 

Baca Juga: Viral KA Brantas Nyaris Tabrak Truk di Perlintasan Kediri, Palang Diduga Tak Ditutup karena Petugas Tertidur


Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan penerapan Restorative Justice terus didorong di lingkungan Polda NTT selama memenuhi ketentuan hukum dan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.

"Restorative Justice bukan berarti mengabaikan proses hukum. Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memberi ruang penyelesaian perkara secara adil, humanis, dan bermartabat apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Penerapannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Henry Novika Chandra.


Menurutnya, pendekatan tersebut juga bertujuan memulihkan hubungan sosial tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum.

 

Baca Juga: Tim Jibom Brimob NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan Pascabentrokan di Adonara Timur

"Melalui pendekatan Restorative Justice yang diterapkan secara tepat, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi fasilitator dalam memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. Langkah ini sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan profesional, modern, transparan, dan berkeadilan," katanya.


Seluruh rangkaian mediasi berlangsung aman dan tertib. Penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice dipilih setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan seluruh persyaratan hukum dinyatakan telah terpenuhi.

Halaman:

Tags

Terkini