REPORTASENTT.COM, KUPANG,— Perselisihan antarwarga di RT 16 RW 06, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian setelah konflik dipicu dugaan penjualan minyak tanah kepada warga di luar wilayah Fatululi.
Proses mediasi dilakukan pada Jumat (7/8/2026) siang oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatululi AIPTU Teguh Dana bersama personel Piket Sat Samapta Polresta Kupang Kota saat menjalankan kegiatan Door to Door System (DDS).
Kedua pihak dipertemukan di lokasi kejadian untuk menyampaikan penjelasan masing-masing. Pendekatan persuasif dan musyawarah diterapkan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Setelah klarifikasi dilakukan, kedua warga sepakat mengakhiri perselisihan secara damai. Mereka saling memaafkan dan menyatakan kesediaan menjaga hubungan baik demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis.
Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada mengatakan mediasi menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menangani persoalan sosial yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara humanis. Melalui mediasi dan musyawarah, kami berupaya menghadirkan solusi yang adil, menjaga hubungan baik antarwarga, serta mencegah konflik berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar,” kata Leyfrids.
Ia menjelaskan perkara yang telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak memungkinkan penyelesaian melalui mediasi tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan DDS di wilayah Fatululi menjadi bagian dari upaya kepolisian mendeteksi potensi konflik sejak dini dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat lingkungan.
Perselisihan dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pelaporan penjualan minyak tanah kepada warga di luar Kelurahan Fatululi.