hukum-kriminal

Polisi Klarifikasi Isu Penanganan Lambat, Berkas Dugaan Pencabulan Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:40 WIB
Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Manggarai Barat menyerahkan berkas perkara dugaan pencabulan anak kepada jaksa Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin. (Foto TBN Polres Mabar)

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO-  Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menyerahkan berkas perkara tahap pertama dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Proses tersebut juga menjadi penjelasan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan lambannya penanganan perkara.

 

 

Baca Juga: Survei IPO Tempatkan Teddy Indra Wijaya sebagai Pejabat Kabinet dengan Citra Publik Terbaik



Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penyidikan perkara yang melibatkan anak memiliki prosedur khusus sehingga setiap tahapan harus dilakukan secara cermat.

“Kami wajib mengikuti ketentuan SPPA sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Hari ini berkas perkara tahap pertama telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti,” katanya.

Menurut dia, durasi penyidikan berkaitan dengan kebutuhan melengkapi alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis, visum, serta pendampingan psikososial terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

 

 

Baca Juga: Misteri Hilangnya Ibu Rumah Tangga di Sikka Terungkap, Lusia Luju Ditemukan Selamat di Tarakan

 


“Seluruh tahapan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penerbitan Visum et Repertum dari RSUD Komodo, hingga pendampingan psikososial, dilakukan sesuai regulasi. Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami proses penyidikan berjalan secara proporsional dan transparan,” katanya.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban pada 4 Maret 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/30/III/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT.

Korban berinisial AL (12), sedangkan terlapor berinisial VK (15), yang sama-sama berstatus pelajar.

 

Baca Juga: Konflik Lowonara-Belle Berakhir, Warga Dua Desa di Flores Timur Teken Komitmen Damai

Halaman:

Tags

Terkini