Dalam penyidikan, polisi berkoordinasi dengan RSUD Komodo, UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat, serta Rumah Perlindungan dan Rumah Aman Kabupaten Manggarai Barat untuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak.
AKP Lufthi mengatakan perkembangan penyidikan juga disampaikan secara berkala kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Aksi Jambret Terekam CCTV dan Viral, URC Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Pelaku
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21 tambah AKP Lufthi , penyidik akan melanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua sebagai bagian dari proses hukum perkara dugaan pencabulan anak di Manggarai Barat.