"Penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, terdapat kesepakatan para pihak, serta hak dan kepentingan korban tetap diperhatikan," katanya.
Ketut juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah tanpa mengesampingkan jalur hukum apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dipenuhi.
Penyelesaian perkara tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi kedua pihak setelah sepeda motor yang menjadi persoalan diambil kembali pemilik aslinya. Kesepakatan damai tetap disertai kewajiban pembayaran hingga Rp4,2 juta dinyatakan lunas.