Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Motor di Kupang Berakhir Damai, Pelaku Wajib Bayar Rp4,2 Juta

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:03 WIB
Petugas Polsek Alak memediasi penyelesaian perkara dugaan penipuan dan penggelapan motor yang berakhir dengan kesepakatan damai. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Polsek Alak memediasi penyelesaian perkara dugaan penipuan dan penggelapan motor yang berakhir dengan kesepakatan damai. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)



"Penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, terdapat kesepakatan para pihak, serta hak dan kepentingan korban tetap diperhatikan," katanya.

Ketut juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah tanpa mengesampingkan jalur hukum apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dipenuhi.

Penyelesaian perkara tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi kedua pihak setelah sepeda motor yang menjadi persoalan diambil kembali pemilik aslinya. Kesepakatan damai tetap disertai kewajiban pembayaran hingga Rp4,2 juta dinyatakan lunas.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X