"Penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, terdapat kesepakatan para pihak, serta hak dan kepentingan korban tetap diperhatikan," katanya.
Ketut juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah tanpa mengesampingkan jalur hukum apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dipenuhi.
Penyelesaian perkara tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi kedua pihak setelah sepeda motor yang menjadi persoalan diambil kembali pemilik aslinya. Kesepakatan damai tetap disertai kewajiban pembayaran hingga Rp4,2 juta dinyatakan lunas.
Artikel Terkait
Gempa Susulan Terjadi di Flores, Tim SAR Fokus Evakuasi Lansia dan Ibu Hamil
Keselamatan Tim Jadi Prioritas, Pembersihan Longsor Jalur Trans Flores Ende–Bajawa Tetap Waspada Gempa Susulan
Karhutla Mengganas di Kalimantan, Puluhan Hektare Lahan Terbakar dan Titik Api Bermunculan
Viral Camat Lamba Leda Utara Protes Staf BNPB, Persoalkan Bantuan untuk Ribuan Warga Terdampak
Lima Remaja Ditangkap, Polisi Bongkar Kasus Curanmor yang Resahkan Warga Kupang