REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kecamatan Alak, Kota Kupang, berakhir melalui kesepakatan damai. Penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertemukan pihak yang terlibat dalam proses mediasi di Polsek Alak.
Perkara tersebut bermula dari transaksi gadai sepeda motor senilai Rp4,2 juta. Kendaraan itu kemudian diambil kembali oleh pemilik aslinya setelah mendatangi pihak yang menguasai motor tersebut.
Dalam perkara ini, WF, perempuan berusia 32 tahun, menggadaikan sepeda motor kepada FL, laki-laki berusia 40 tahun yang bekerja sebagai sopir taksi.
Baca Juga: Lima Remaja Ditangkap, Polisi Bongkar Kasus Curanmor yang Resahkan Warga Kupang
Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa menjelaskan persoalan muncul setelah pemilik asli kendaraan mengambil kembali sepeda motor yang sebelumnya digadaikan.
"Setelah sepeda motor digadai, persoalan kemudian muncul setelah pemilik asli sepeda motor mendatangi korban dan mengambil kembali kendaraan tersebut," kata Ketut.
Proses mediasi kemudian dilakukan di Polsek Alak. Dalam pertemuan tersebut, WF mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada FL.
Baca Juga: Viral Camat Lamba Leda Utara Protes Staf BNPB, Persoalkan Bantuan untuk Ribuan Warga Terdampak
Kesepakatan penyelesaian perkara dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak di Polsek Alak pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Ketut, WF bersedia mengganti kerugian kepada FL dengan sistem cicilan. Pembayaran dilakukan sebesar Rp500.000 setiap bulan mulai September 2026 hingga total kewajiban Rp4,2 juta dilunasi.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, WF bersedia mengganti kerugian korban dengan cara mencicil sebesar Rp500.000 setiap bulan, mulai September 2026 hingga seluruh kewajiban sebesar Rp4,2 juta dinyatakan lunas," kata Ketut.
FL kemudian menyatakan bersedia memaafkan WF dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Meski demikian, kesepakatan tersebut tetap memuat konsekuensi apabila kewajiban tidak dijalankan.
"Dalam kesepakatan itu, apabila WF tidak memenuhi isi perjanjian, korban berhak menempuh kembali proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketut.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, menurut Ketut, dapat ditempuh sepanjang memenuhi persyaratan hukum, disepakati para pihak, serta kepentingan korban tetap terlindungi.
Baca Juga: Pascagempa M7,7, BNPB Siapkan Bantuan Rp15 Juta- Rp30 Juta untuk Rumah Warga Ende
Artikel Terkait
Gempa Susulan Terjadi di Flores, Tim SAR Fokus Evakuasi Lansia dan Ibu Hamil
Keselamatan Tim Jadi Prioritas, Pembersihan Longsor Jalur Trans Flores Ende–Bajawa Tetap Waspada Gempa Susulan
Karhutla Mengganas di Kalimantan, Puluhan Hektare Lahan Terbakar dan Titik Api Bermunculan
Viral Camat Lamba Leda Utara Protes Staf BNPB, Persoalkan Bantuan untuk Ribuan Warga Terdampak
Lima Remaja Ditangkap, Polisi Bongkar Kasus Curanmor yang Resahkan Warga Kupang