nasional

Ketua Kelompok DPD di MPR Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Selasa, 5 Maret 2024 | 15:23 WIB
H.M. Syukur. (Foto MPR RI)

Syukur juga menjelaskan selama ini DPD konsen pada pengkajian soal penghapusan PT 20 persen karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan menghilangkan hak kebebasan individu untuk dipilih. Sehingga pada tahun 2022 DPD mengajukan JR ke MK, namun, sayangnya JR di tolak dengan alasan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Dan sebenarnya pada waktu itu MK belum pernah menguji isi materi JR yang disampaikan DPD tersebut.

Baca Juga: Siapkan Mudik Lebaran, Korlantas Polri Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Menurut Syukur, DPD secara kelembagaan sampai sekarang masih konsisten mendukung penghapusan PT 20 persen meskipun berulangkali telah di gugat di MK oleh berbagai kelompok masyarakat dan selama itu pula belum berhasil menghapus PT 20 Persen, namun begitu putusan majelis hakim MK tidak pernah bulat karena ada dua hakim MK yang melakukan dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.

Ini menunjukan bahwa masih ada hakim di internal MK yang berpendapat bahwa PT 20 persen bermasalah.

Halaman:

Tags

Terkini