nasional

Melki Laka Lena Sambut Baik Wacana Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib SKCK

Jumat, 15 Maret 2024 | 22:15 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena saat diwawancarai di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3/2023). (Foto: Farhan/nr)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah telah memulai uji coba penerapan penggunaan kepesertaan BPJS Kesehatan/ Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 1 Maret 2024. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik wacana tersebut lantaran akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang akan menjadi peserta aktif BPJS.
 
“Saya pikir wacana ini bagus, sehingga nanti semakin banyak masyarakat Indonesia menjadi peserta dan bisa menikmati layanan BPJS kesehatan yang sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Melki, sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3/2023).
 
Penerapan aturan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
 
Baca Juga: Basarnas Perlu Tingkatkan Kesiapsiagaan Selamatkan Masyarakat Korban Bencana
 
Diharapkan dengan peraturan tersebut makin banyak masyarakat yang ikut terlibat mendukung JKN sekaligus merasakan manfaatnya.

“Presiden Jokowi sudah mengeluarkan instruksi presiden dalam rangka untuk memperluas cakupan kepesertaan dan juga pelayanan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa mencakup banyak masyarakat Indonesia dalam BPJS Kesehatan.
 
Karena prinsip dasar BPJS Kesehatan ini adalah gotong royong, jadi semakin banyak orang ikut itu (maka) semakin baik bagi kepesertaan dan juga dari pelayanan BPJS Kesehatan” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
 
Baca Juga: Buntut Tingginya Kematian Satwa, Julie Sutrisno Usulkan Ada Audit Tahunan Kebun Binatang 

Dilansir dari berbagai sumber, uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku pada pada 1 Maret 2024 - 31 Mei 2024.
 
Adapun terdapat dua kantor kepolisian di enam kepolisian daerah provinsi yang berpartisipasi dalam uji coba ini, antara lain; Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan), Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas).

Tags

Terkini