nasional

Indonesia Darurat Narkoba, Komisi XI DPR RI: Anggaran Pencegahan Rp185 Miliar Sangat Kecil

Senin, 10 Juni 2024 | 10:23 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng saat mengikuti Rapat Kerja Komisi XI di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Munchen/vel
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menambah anggaran pencegahan narkoba dalam yang dinilainya masih terlalu kecil.
 
Menurutnya, masalah narkoba di Indonesia sudah sangat parah dan dapat mengganggu tujuan Indonesia Emas 2045.

”Jadi menurut saya pemerintah harus menaruh juga program tentang pemberantasan narkoba. Karena ini sesuatu yang tidak terlalu kelihatan tapi akan merusak bangsa ini. Jadi tujuan kita untuk mencapai negara emas tahun 2045 itu terganggu dengan narkoba-narkoba ini,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi XI di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
 
Baca Juga: Benny K Harman Sorot Kinerja Dewas KPK: Seperti Macan Ompong
 
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa anggaran pencegahan narkoba saat ini di seluruh Indonesia masih sangat kecil, hanya Rp 185 miliar.
 
Ia pun mengingatkan jika pemerintah harus mempunyai konsen yang tinggi terhadap masalah narkoba.
 
”Nah kalau pemerintah tidak mempunyai konsen yang tinggi, ini tinggal tunggu waktu saja. Bahwa nanti anak-anak yang diproduksi adalah anak-anak hasil daripada orangtuanya narkoba. Yang tidak peduli dengan kehidupan keluarganya,” teas Legislator Dapil NTT I ini.
 
Baca Juga: Senjata Rakitan yang Dikembalikan ke Dansatgas Yonkav 6 Ternyata Peninggalan Pejuang Timor- Timor Tahun 1999
 
Lebih lanjut, Mekeng mengungkapkan Indonesia merupakan sasaran dari pasar narkoba. Yang mana, pengguna narkoba di Indonesia jumlahnya hampir 4 juta orang.
 
”3-4 juta pengguna narkoba. Penggunanya itu berusia 25-50 tahun. Usia-usia produktif. Dan mereka menghabiskan kurang lebih 500-600 triliun. Bayangkan uang yang sebesar itu. Merusak bangsa ini,” pungkasnya. (DPR RI)

Tags

Terkini