REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bertindak adaptif terhadap Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyesuaian pos belanja hingga evaluasi program dan kegiatan dilakukan secara rinci guna memastikan efektivitas anggaran.
Sebagaimana arahan Presiden, pemerintah terus mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK
Instruksi Presiden ini menekankan pentingnya penajaman belanja kementerian/lembaga agar anggaran negara digunakan secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PANRB melakukan penyesuaian pada beberapa pos belanja operasional dan non- operasional. Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Sejumlah pos yang mengalami penyesuaian antara lain perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, kegiatan rapat/seminar/sosialisasi, serta kegiatan seremonial.
Baca Juga: Menteri Agama Harap Pers Indonesia Jadi Garda Terdepan dalam Edukasi dan Pencerahan Umat
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa efisiensi ini dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
“Kami tetap memastikan bahwa program dan kegiatan strategis Kementerian PANRB tetap berjalan dengan baik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Rini dalam keterangannya.
Rini menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan perhitungan efisiensi secara rinci untuk memastikan penggunaan anggaran tetap optimal.
Evaluasi menyeluruh terhadap program dan kegiatan menjadi langkah utama dalam kebijakan efisiensi ini.