REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah akan menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia pada tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 yang digelar pada 12 Desember 2024 di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif mengajak seluruh gubernur, bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi dalam aksi nyata menyelesaikan masalah sampah di Indonesia.
Baca Juga: Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati 2025 Berdasarkan PP 59/2000, Ternyata Lebih Rendah dari ASN!
Menteri Hanif menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyediaan anggaran yang memadai untuk pengelolaan sampah.
Ia menyebutkan bahwa diperlukan alokasi sekitar 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di hulu hingga penanganan di hilir.
Selain itu, Menteri Hanif mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati 2025 Berdasarkan PP 59/2000, Ternyata Lebih Rendah dari ASN!
Ia juga menyoroti bahwa sekitar 21,85 persen timbulan sampah nasional masih dikelola di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping, yang rentan terhadap pencemaran lingkungan dan dapat menjadi ancaman serius jika tidak segera ditangani.
Sebagai langkah, Menteri Hanif meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peta jalan pengelolaan sampah, seperti yang telah dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta.
"Peta jalan ini diperlukan untuk menyelaraskan visi, misi, dan pelaksanaan pengelolaan sampah antara pemerintah pusat dan daerah, guna mencapai target penyelesaian masalah sampah pada tahun 2026," katanya.