Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati 2025 Berdasarkan PP 59/2000, Ternyata Lebih Rendah dari ASN!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:50 WIB
Momentum pelantikan kepala daerah oleh Presiden Prabowo Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/2/2025). (Foto Setkab RI)
Momentum pelantikan kepala daerah oleh Presiden Prabowo Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/2/2025). (Foto Setkab RI)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota seluruh Indonesia masa jabatan tahun 2025-2030 secara serentak di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pelantikan yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025 ini menjadi momen bersejarah dalam pemerintahan Republik Indonesia.

Para gubernur dan wakil gubernur dilantik berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

 Baca Juga: Seleksi Ketat dan Transparan! Berikut Jumlah Peserta yang Lolos SIP Angkatan 54 di Polda NTT

Kedua keputusan yang dibacakan yaitu Keppres RI Nomor 15/P Tahun 2025 dan Nomor 24/P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Sementara itu, para bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir.

Surat keputusan tersebut yakni Kepmendagri Nomor 100.2.1.3 – 221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3 – 1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

 Baca Juga: Disita untuk Bukti, Kok Malah Dijual? Misteri Lamborghini Rp5,5 Miliar

Momen ini menyoroti kembali besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh para pemimpin daerah tersebut.

Gaji Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok untuk bupati ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per bulan, sementara wakil bupati menerima Rp1.800.000 per bulan.

Besaran ini belum mengalami perubahan sejak peraturan tersebut diberlakukan.

Menariknya, gaji pokok ini lebih rendah dibandingkan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3A, yang pada tahun 2025 berada di kisaran Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, tergantung masa kerja golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X