Baca Juga: Benarkah BBM Subsidi Akan Dihapus? Ini Kata Wakil Ketua Komisi XII DPR
Tunjangan Jabatan
Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Bupati mendapatkan tunjangan sebesar Rp3.780.000 per bulan, sedangkan wakil bupati menerima Rp3.240.000 per bulan.
Fasilitas dan Tunjangan Lainnya
Di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga memperoleh berbagai fasilitas dan tunjangan tambahan, antara lain:
Baca Juga: Mendikti Saintek Didesak Selesaikan Persoalan Tukin, PPG, dan Alokasi Beasiswa
- Tunjangan Beras: Diberikan sebagai bagian dari kesejahteraan pangan.
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan untuk istri/suami dan anak.
- Perlindungan Sosial: Meliputi jaminan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hilang Terseret Arus di Pantai Watubuku- Flotim, Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa oleh Tim SAR
- Fasilitas Dinas: Termasuk rumah dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, serta biaya operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten.
Meskipun gaji pokok kepala daerah relatif kecil, berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan tersebut dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memimpin pemerintahan di tingkat kabupaten.
Artikel Terkait
Eks Ajudan Pj. Bupati Flotim Ancam dan Halangi Liputan Wartawan Metro TV dan Tribun!
Waspada! Modus Baru Penggelapan Kendaraan: Dipinjam, Lalu Digadaikan
Pemerintah Flotim Minta Maaf atas Arogansi Eks Ajudan Pj Bupati yang Halangi Wartawan
Permintaan Maaf Tak Hapus Pelanggaran Hukum, Kasus Eks Ajudan Bupati Halangi Wartawan Terus Disorot
Hilang Terseret Arus di Pantai Watubuku- Flotim, Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa oleh Tim SAR