Hilang Terseret Arus di Pantai Watubuku- Flotim, Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa oleh Tim SAR

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 21 Februari 2025 | 20:10 WIB
Foto Ilustrasi Basarnas evakuasi. (Foto/ AI)
Foto Ilustrasi Basarnas evakuasi. (Foto/ AI)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi jenazah Kaliktus Pari Aran (50), warga Desa Watubuku, yang ditemukan setelah terseret arus saat memancing di Pantai Watubuku, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 20 Februari 2025.

 

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere, Fathur Rahman, yang bertindak sebagai SAR Mission Coordinator (SMC), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait insiden tersebut pada malam 20 Februari 2025.

 

“Kemarin malam kami menerima informasi mengenai kondisi membahayakan manusia di Kabupaten Flores Timur. Tanpa menunggu lama, kami langsung memberangkatkan Tim SAR Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere menuju lokasi kejadian. Malam itu juga tim segera melakukan koordinasi dengan Tim SAR Gabungan lainnya untuk merencanakan pencarian korban pada pagi hari,” jelas Fathur Rahman.

 

Baca Juga: Permintaan Maaf Tak Hapus Pelanggaran Hukum, Kasus Eks Ajudan Bupati Halangi Wartawan Terus Disorot

Ditambahkan Fathur, pada 21 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, Tim SAR Gabungan mulai melakukan pencarian di sekitar Pantai Watubuku.

 

Pencarian melibatkan penggunaan perahu karet milik Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere, serta partisipasi nelayan yang melakukan penyelaman (snorkeling) di sekitar lokasi kejadian.

 

"Menjelang sore, korban ditemukan oleh nelayan yang melakukan penyelaman di bawah laut Pantai Watubuku, sekitar 100 meter ke arah selatan dari lokasi kejadian, dengan koordinat 08° 48'38.59"S 120° 11'19.06"E," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Flotim Minta Maaf atas Arogansi Eks Ajudan Pj Bupati yang Halangi Wartawan

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X