REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Musim haji 2025 telah tiba. Ribuan calon jemaah dari berbagai penjuru Indonesia bersiap menuju Tanah Suci dengan berbagai skema keberangkatan.
Selain haji reguler yang menjadi pilihan mayoritas, terdapat pula jalur haji khusus dan haji furoda yang menawarkan pelayanan premium.
Meski sama-sama dikelola oleh pihak swasta dan menawarkan kenyamanan lebih, haji khusus dan haji furoda memiliki sejumlah perbedaan mendasar.
Baca Juga: Indonesian Idol Dituding Settingan, Maia Estianty Bungkam Isu tapi Transparansi Tetap Dipertanyakan
Mulai dari sistem kuota, biaya, fasilitas, hingga waktu keberangkatan.
Apa Itu Haji Khusus dan Haji Furoda?
Haji khusus, dikenal pula dengan sebutan haji Plus atau ONH Plus, merupakan bagian dari kuota resmi pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, sebanyak 17.680 jemaah menunaikan ibadah melalui skema ini, sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Sementara itu, haji furoda tidak mengambil jatah kuota haji nasional.
Baca Juga: Jaksa Pertahanan: Ide Radikal Alma Wiranta Hadapi Kejahatan Luar Biasa
Keberangkatan dilakukan melalui undangan langsung (visa mujamalah) dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, juga melalui PIHK yang telah mengantongi izin resmi.
Berapa Biayanya?
Biaya menjadi pembeda mencolok antara kedua jenis haji premium ini.
Haji khusus dipatok dengan estimasi sekitar USD 8.000 atau setara Rp134,7 juta (kurs Rp16.837 per dolar AS).
Angka ini sudah termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung.
Baca Juga: AS- China Sepakat Pangkas Tarif Impor, Perang Dagang Mereda Sementara