Pemeriksaan KLHK pada Mei 2025 menyatakan empat perusahaan tambang besar, termasuk PT Gag Nikel dan PT KSM, melanggar AMDAL dan aturan pesisir.
Rekomendasi pencabutan izin sudah keluar. Tapi, sampai hari ini, suara mesin tambang belum berhenti.
Baca Juga: Rakyat Di Prank Pemerintah? Janji Diskon Listrik 50 Persen Batal, Mufti Anam Murka: Ini PHP Massal!
Pertanyaannya, siapa yang memberi izin di tanah konservasi kelas dunia? Dan siapa yang melindungi mereka?
Dari Papua ke NTT: Skandal Energi Hijau di Pulau Flores
Saat Raja Ampat digerus demi nikel, Flores, Pulau kecil di NTT, menghadapi kutukan berbeda, energi hijau.
Pulau ini sejak 2017 dijuluki Pulau Geotermal oleh pemerintah, dengan target menyuplai 900 megawatt energi bersih nasional.
Tapi kenyataannya, proyek ini menyisakan bau busuk, secara harfiah dan politis.
Warga Nage, Ngada, dan Manggarai Barat mengeluhkan keretakan tanah, sumber air menghilang, hingga bau gas menyengat.
Baca Juga: Bukan Warga Biasa! Sosok Pengedar Sabu Ini Ternyata Punya Jabatan di Desa
Mereka menyebutnya sebagai gas H₂S dan SO₂, zat beracun hasil eksplorasi panas bumi.
Tak hanya warga, enam keuskupan Katolik di Flores secara tegas menolak proyek geotermal.
Mereka menyebut proyek ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap nilai budaya dan keadilan ekologis.
Retorika Hijau, Realita Kelabu
Kedua kisah ini memperlihatkan wajah ganda pembangunan nasional:
Di Raja Ampat, konservasi laut bertarung dengan kerakusan tambang nikel.
Di Flores, proyek energi bersih justru mengancam pertanian, air bersih, dan kehidupan adat.