Jutaan Barang Impor Ilegal dari China Disita, DPR: TikTok Jadi Sarang Produk Ilegal!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 6 Juni 2025 | 23:52 WIB
Barang bekas ilustrasi.
Barang bekas ilustrasi.



 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Jutaan barang impor ilegal asal China bernilai miliaran rupiah ditemukan beredar luas lewat media sosial, termasuk TikTok.
 
Legislator Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, geram dan menyebut platform digital jadi “jalan tol” bagi penyebaran produk ilegal yang membahayakan konsumen!

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus diperkuat! Produk ilegal ini dipasarkan secara masif melalui digital, dan konsumen jadi korban,” tegas Rivqy dalam pernyataannya, Selasa (27/5/2025).
 
 
 
Baca Juga: Rakyat Di Prank Pemerintah? Janji Diskon Listrik 50 Persen Batal, Mufti Anam Murka: Ini PHP Massal!

Penegasan ini muncul usai Kemendag menyita lebih dari 1,6 juta barang ilegal asal China di sebuah gudang di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
 
Nilainya mencengangkan, mencapai Rp18,85 miliar!

Barang-barang ilegal seperti alat hisap debu, kapak, aksesori pakaian hingga barang elektronik ini diduga dipromosikan via TikTok.
 
 
 
 
Rivqy pun menuntut agar platform digital ikut bertanggung jawab!

“Pengawasan platform masih sangat lemah. Produk-produk ilegal lolos begitu saja dan dijual ke masyarakat!” serunya.

Barang-barang ilegal ini diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia.
 
 
 
Perusahaan ini kedapatan melanggar sederet aturan, mulai dari tak mencantumkan label bahasa Indonesia, tak punya dokumen asal impor, hingga tak memenuhi standar keamanan dan lingkungan hidup.

Rivqy mendesak revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen segera disahkan, karena regulasi lama dianggap tak lagi relevan menghadapi serbuan e-commerce dan social commerce.

“Platform seperti e-commerce harus diajak duduk bareng. Jangan sampai jadi ladang subur bagi pelanggaran hukum!” katanya tegas.
 
 
Baca Juga: Flores Timur Bermusik, Upaya Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Pariwisata

Ia juga menyoroti ketimpangan kekuatan antara pelaku usaha dan konsumen. "Sering kali konsumen malah dilaporkan balik karena pencemaran nama baik saat mengeluh," ujar legislator dapil Jatim IV itu.

Menurutnya, perlindungan konsumen bukan cuma soal aturan, tapi wajib ada mekanisme ganti rugi yang mudah dan jelas.

“Ganti rugi adalah nafas perlindungan konsumen. UU baru harus mempermudah hal itu,” tandas Rivqy.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X