REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Jutaan barang impor ilegal asal China bernilai miliaran rupiah ditemukan beredar luas lewat media sosial, termasuk TikTok.
Legislator Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, geram dan menyebut platform digital jadi “jalan tol” bagi penyebaran produk ilegal yang membahayakan konsumen!
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus diperkuat! Produk ilegal ini dipasarkan secara masif melalui digital, dan konsumen jadi korban,” tegas Rivqy dalam pernyataannya, Selasa (27/5/2025).
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus diperkuat! Produk ilegal ini dipasarkan secara masif melalui digital, dan konsumen jadi korban,” tegas Rivqy dalam pernyataannya, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Rakyat Di Prank Pemerintah? Janji Diskon Listrik 50 Persen Batal, Mufti Anam Murka: Ini PHP Massal!
Penegasan ini muncul usai Kemendag menyita lebih dari 1,6 juta barang ilegal asal China di sebuah gudang di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penegasan ini muncul usai Kemendag menyita lebih dari 1,6 juta barang ilegal asal China di sebuah gudang di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Nilainya mencengangkan, mencapai Rp18,85 miliar!
Barang-barang ilegal seperti alat hisap debu, kapak, aksesori pakaian hingga barang elektronik ini diduga dipromosikan via TikTok.
Barang-barang ilegal seperti alat hisap debu, kapak, aksesori pakaian hingga barang elektronik ini diduga dipromosikan via TikTok.
Rivqy pun menuntut agar platform digital ikut bertanggung jawab!
“Pengawasan platform masih sangat lemah. Produk-produk ilegal lolos begitu saja dan dijual ke masyarakat!” serunya.
Barang-barang ilegal ini diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia.
“Pengawasan platform masih sangat lemah. Produk-produk ilegal lolos begitu saja dan dijual ke masyarakat!” serunya.
Barang-barang ilegal ini diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia.
Baca Juga: Ngaku Lapar, Minta Ayam Geprek Pakai Ancaman! Preman Makanan Gratis Kupang Akhirnya Diseret ke Jaksa
Perusahaan ini kedapatan melanggar sederet aturan, mulai dari tak mencantumkan label bahasa Indonesia, tak punya dokumen asal impor, hingga tak memenuhi standar keamanan dan lingkungan hidup.
Rivqy mendesak revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen segera disahkan, karena regulasi lama dianggap tak lagi relevan menghadapi serbuan e-commerce dan social commerce.
“Platform seperti e-commerce harus diajak duduk bareng. Jangan sampai jadi ladang subur bagi pelanggaran hukum!” katanya tegas.
Rivqy mendesak revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen segera disahkan, karena regulasi lama dianggap tak lagi relevan menghadapi serbuan e-commerce dan social commerce.
“Platform seperti e-commerce harus diajak duduk bareng. Jangan sampai jadi ladang subur bagi pelanggaran hukum!” katanya tegas.
Baca Juga: Flores Timur Bermusik, Upaya Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Pariwisata
Ia juga menyoroti ketimpangan kekuatan antara pelaku usaha dan konsumen. "Sering kali konsumen malah dilaporkan balik karena pencemaran nama baik saat mengeluh," ujar legislator dapil Jatim IV itu.
Menurutnya, perlindungan konsumen bukan cuma soal aturan, tapi wajib ada mekanisme ganti rugi yang mudah dan jelas.
“Ganti rugi adalah nafas perlindungan konsumen. UU baru harus mempermudah hal itu,” tandas Rivqy.
Ia juga menyoroti ketimpangan kekuatan antara pelaku usaha dan konsumen. "Sering kali konsumen malah dilaporkan balik karena pencemaran nama baik saat mengeluh," ujar legislator dapil Jatim IV itu.
Menurutnya, perlindungan konsumen bukan cuma soal aturan, tapi wajib ada mekanisme ganti rugi yang mudah dan jelas.
“Ganti rugi adalah nafas perlindungan konsumen. UU baru harus mempermudah hal itu,” tandas Rivqy.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Batal Berangkat Haji di Detik Terakhir! Ternyata Ini Penyebabnya
Terbongkar! Jaringan Curanmor Modifikasi Nomor Mesin, Polisi Temukan Motor Bodong
Bukan Warga Biasa! Sosok Pengedar Sabu Ini Ternyata Punya Jabatan di Desa
Pasangan Pria dan Wanita Tertangkap Simpan Barang Ini di Karung Garam! Polisi Bongkar Modus Tak Terduga
Rakyat Di Prank Pemerintah? Janji Diskon Listrik 50 PersenĀ Batal, Mufti Anam Murka: Ini PHP Massal!