Terbongkar! Jaringan Curanmor Modifikasi Nomor Mesin, Polisi Temukan Motor Bodong

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 6 Juni 2025 | 23:14 WIB
Para pelaku saat diamankan polisi. (Foto TBN Polda NTB)
Para pelaku saat diamankan polisi. (Foto TBN Polda NTB)


 
 
REPORTASENTT.COM, MATARAM- Penggerebekan dramatis terjadi di Lombok Tengah!
 
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang selama ini meresahkan warga.
 
Lima pria diamankan, dan yang mengejutkan: motor-motor tanpa surat resmi ditemukan dalam jumlah mencurigakan!
 
 


Lima pelaku berinisial S, A, R, RM, dan AM, diciduk di rumah masing-masing pada Selasa (03/06/2025), usai penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Pasar Ten-Ten, Dasan Cermen, Cakranegara.

“Benar, kelima pria asal Lombok Tengah telah kami amankan. Dugaan kuat mereka terlibat jaringan curanmor dan penadahan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., Rabu (04/06).
 


Dari Satu Pengakuan, Rantai Kejahatan Terbongkar

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 28 Mei 2025 saat berbelanja pagi-pagi buta di Pasar Ten-Ten.
 
 
Penelusuran jejak kendaraan membawa penyidik hingga ke wilayah Lombok Tengah, dan hasilnya mengejutkan.

Motor milik korban ditemukan di tangan AM, yang kemudian membeberkan nama pelaku lain: RM dan R, yang mengaku mendapat motor itu dari A, dan kemudian mengarah pada S sebagai titik awal distribusi barang curian.

“Dari satu pengakuan ke pengakuan lainnya, jaringan ini akhirnya terbongkar. Tidak ada perlawanan saat kelimanya kami amankan,” ujar AKP Regi.
 


Temuan Mengejutkan, Motor Bodong & Nomor Mesin Dimodifikasi!

Tak hanya itu, penggeledahan di rumah para pelaku menghasilkan temuan mencengangkan. Beberapa unit sepeda motor tanpa dokumen sah ikut diamankan.
 
Indikasi kuat, motor-motor tersebut juga merupakan hasil kejahatan serupa. Bahkan, nomor rangka dan mesin sebagian besar telah dimodifikasi, seolah-olah untuk menghapus jejak!

Kelima pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman berat.
 


“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan mereka terlibat dalam kasus-kasus serupa lainnya,” tutup Kasat Reskrim.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X