news

Kemenkes Umumkan Hasil Evaluasi Kelas Rumah Sakit 2025, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Naik Kelas C

Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:38 WIB
Kantor Kementerian Kesehatan RI.

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan merilis hasil evaluasi reviu kelas rumah sakit tahun 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sebanyak 174 rumah sakit dinyatakan tidak sesuai standar, sementara 133 rumah sakit memenuhi kriteria sesuai standar.

Informasi tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, tertanggal 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Akhirnya Buka Suara Alasan Memilih Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet


Evaluasi dilakukan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Dalam surat itu, Kemenkes menyebut evaluasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan kriteria kelas rumah sakit sesuai standar yang berlaku.

“Hasil evaluasi rumah sakit yang tidak sesuai standar akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Kemenkes dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diterpa Dua Isu Panas: Kenaikan PBB dan Dugaan Korupsi Jalur Kereta

Salah satu rumah sakit yang dinyatakan sesuai standar adalah RSUD dr. Hendrikus Fernandez di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang kini mendapatkan klasifikasi Kelas C.

Kemenkes menyampaikan, data lengkap hasil evaluasi telah dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya Sempat Turun Kelas

Sebelumnya, rumah sakit kebanggaan masyarakat Flores Timur itu sempat dikabarkan turun status dari Kelas C menjadi Kelas D.

Baca Juga: TBM Palo Porong Flores Timur Dikunjungi Perwakilan ChildFund Internasional dari India


Hal ini tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan RI Nomor YR.02.01/DJ/2470/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada BPJS tersebut, Kemenkes menyampaikan hasil reviu terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 371 rumah sakit dinyatakan sesuai standar, sementara 174 rumah sakit tidak memenuhi standar, termasuk RSUD dr. Hendrikus Fernandez pada saat itu.

Baca Juga: IBI Lembata Gelar Musyawarah Cabang, Ramsia Gelu Terpilih Jadi Ketua Periode 2025–2030

Halaman:

Tags

Terkini