REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/3/2026). Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait, yakni Panglima TNI. Irjen TNI Laksamana Madya Hersan mewakili Panglima TNI dalam persidangan.
“Hakim militer memiliki kemandirian yang dijamin konstitusi dan berada di bawah pengawasan teknis Mahkamah Agung, bukan kendali komando langsung,” kata Hersan.
Ia menambahkan, prinsip persidangan terbuka tetap berlaku, dengan pembatasan pada kasus tertentu seperti kesusilaan atau perkara anak.
Transparansi ini ditunjukkan dengan seluruh putusan pengadilan militer yang wajib diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung, dapat diakses publik melalui platform digital.
Terkait anggapan adanya bias atau intervensi hierarki, Hersan menyatakan independensi hakim militer terjamin oleh Pasal 24 UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Darius Beda Daton dan Bayang- bayang Notaris: Dari Akta Hibah hingga Teror yang Tak Tercatat
Peran Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) bersifat administratif-manajerial, tetap menjaga kebebasan hakim dalam memutus perkara.
Dalam wawancara terpisah, Hersan menegaskan disiplin adalah fondasi utama militer.
Kewenangan komandan memastikan proses hukum atas bawahan demi kesiapan operasional dan kehormatan institusi.
Baca Juga: Percepat Hunian Layak, Hashim Sebut Bisa Turunkan Kasus TBC dan Stunting
Ia mencontohkan, banyak personel militer termasuk perwira tinggi dijatuhi hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup, pidana mati, hingga pemecatan.
Dengan demikian, peradilan militer bukan tempat perlindungan bagi prajurit yang terbukti bersalah.