news

Peradilan Militer: Antara Hukum dan Instrumen Komando, Bukan Surga Aman bagi Prajurit

Senin, 23 Maret 2026 | 11:55 WIB
Irjen TNI Laksamana Madya Hersan memberikan keterangan di sidang MK terkait peradilan militer, menekankan integritas dan independensi hukum militer. (Foto MK)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/3/2026). Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait, yakni Panglima TNI. Irjen TNI Laksamana Madya Hersan mewakili Panglima TNI dalam persidangan.

“Hakim militer memiliki kemandirian yang dijamin konstitusi dan berada di bawah pengawasan teknis Mahkamah Agung, bukan kendali komando langsung,” kata Hersan.

 

Baca Juga: BBM Ilegal 380 KL Disita TNI AL dari Kapal SPOB Kurnia Abadi 019, Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp5,58 Miliar



Ia menambahkan, prinsip persidangan terbuka tetap berlaku, dengan pembatasan pada kasus tertentu seperti kesusilaan atau perkara anak.

Transparansi ini ditunjukkan dengan seluruh putusan pengadilan militer yang wajib diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung, dapat diakses publik melalui platform digital.

Terkait anggapan adanya bias atau intervensi hierarki, Hersan menyatakan independensi hakim militer terjamin oleh Pasal 24 UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman.

 

Baca Juga: Darius Beda Daton dan Bayang- bayang Notaris: Dari Akta Hibah hingga Teror yang Tak Tercatat

 

Peran Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) bersifat administratif-manajerial, tetap menjaga kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Dalam wawancara terpisah, Hersan menegaskan disiplin adalah fondasi utama militer.

Kewenangan komandan memastikan proses hukum atas bawahan demi kesiapan operasional dan kehormatan institusi.

 

Baca Juga: Percepat Hunian Layak, Hashim Sebut Bisa Turunkan Kasus TBC dan Stunting

Ia mencontohkan, banyak personel militer termasuk perwira tinggi dijatuhi hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup, pidana mati, hingga pemecatan.

Dengan demikian, peradilan militer bukan tempat perlindungan bagi prajurit yang terbukti bersalah.

Halaman:

Tags

Terkini