PGN juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan, serta pencegah kecurangan. Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.