PGN juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan, serta pencegah kecurangan. Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.
Artikel Terkait
Pelaksanaan Tes CASN 2024, Gunakan Teknologi ‘Face Recognition’ Dua Tahap
SiMerpati Permudah Pantau Perjalanan Dinas Anggota DPR RI dan Tenaga Ahli
Pojok Pajak Mudahkan Wajib Pajak Laporkan SPT Pajak
Calon Siswa Perwira Polri Ikuti Tes Kesemaptaan Jasmani di Mapolda NTT
AMC 2024, Lumajang Terima Penghargaan Nasional Konten Berita Terpopuler