Bimtek Pembekalan Integritas, KPK-PGN Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 8 Maret 2024 | 07:33 WIB
Bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk ‘Mewujudkan Pelaku Usaha Antikorupsi melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas’ bersama dengan Pertamina Gas Negara (PGN). (Foto Dok. KPK)
Bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk ‘Mewujudkan Pelaku Usaha Antikorupsi melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas’ bersama dengan Pertamina Gas Negara (PGN). (Foto Dok. KPK)

PGN juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan, serta pencegah kecurangan. Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X