REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Dalam rangka proses pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur tahun 2024 KPU Kabupaten Flores Timur akan menetapkan Rumah Sakit sebagai sarana pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur Tahun 2024.
Sebagai informasi, daftar pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur, meliputi, Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan, Pemeriksaan jiwa (rohani) meliputi: pemeriksaan kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, pemeriksaan status penggunaan narkotika.
Dalam surat KPU, pemeriksaan fisik (jasmani) meliputi: penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, gigi dan mulut.
Baca Juga: Telusuri Pengancaman Oleh Tersangka AP, Polisi Sita Ponsel AD
Selain itu juga, pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin: hematologi lengkap; urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis: HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV, dan VDRL - TPHA;
Tes Prostat Specific Antigent (PSA), dan Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan).
Pemeriksaan penunjang lainnya: Ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni, USG transvaginal (bagi calon perempuan), NonContact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit, Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras, Nerve Conduction Velocity (NCV).
Baca Juga: Eks Pegawai BPOM Ditetapkan Tersangka, Pemerasan Uang Miliaran Rupiah Diungkapkan Bareskrim Polri
Pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Metode pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur, antara lain: Pemeriksaan kesehatan fisik, pemeriksaan kesehatan jiwa, audiometri nada murni, CT (computed tomography) Scan, Diagnostic Interview for Psychoses (DIP), Doppler karotis ekstra kranial, Ekokardiografi (Echocardiography), Elektrokardiografi (EKG), Magnetic Resonance Imaging (MRI), Magnetic Resonance Angiography (MRA), Mamografi, Minnesota Multiphasic Personality Inventory, Spirometri, sidik perfusi nuklir jantung, Treadmill test Ultrasonography (USG), MINI-ICD 10 (Mini International Psychiatric Interview version ICD-0), dan Multiple Mini Interview (MMI).
Metode Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkotika antara lain: Pemeriksaan status penyalahgunaan Narkotika: skrining methamphetamine (MET), cocaine (COC), marijuana (THC), morphine (MOP), benzodiazepine (BZO) dan amphetamine (AMP); dan Pemeriksaan urin zat.
Baca Juga: Tim Buser Polres Ngada Ungkap Praktik Judi Kupon Putih, Dua Pelaku Ditangkap
Kriteria Rumah Sakit sebagai tempat pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan adalah sebagai berikut:
Tersedia Tim Penilai Kesehatan yaitu tenaga ahli/dokter spesialis/sub spesialis dalam jumlah dan jenis yang mencukupi sesuai dengan standar yang telah dipersyaratkan untuk pemeriksaan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kabupaten Flores Timur;