Telusuri Pengancaman Oleh Tersangka AP, Polisi Sita Ponsel AD

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:16 WIB
Kombes Pol  Ade Safri Simanjuntak. (Dok.Polri)
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok.Polri)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Polisi membeberkan alasan penyitaan ponsel AD terkait kasus peredaran video pornografi yang dilakukan tersangka AP (27). Penyitaan ponsel itu dilakukan, kemarin (13/8/24).

"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (14/8/24).

Diketahui, pemeriksaan AD berlangsung selama 2.5 jam, mulai pukul 15.00 WIB-17.30 WIB. Penyidik pun memberikan tujuh pertanyaan kepada saksi Audrey Davis.

 Baca Juga: Eks Pegawai BPOM Ditetapkan Tersangka, Pemerasan Uang Miliaran Rupiah Diungkapkan Bareskrim Polri

Selanjutnya, ujar Direktur, telepon genggam AD akan dikirim ke laboratorium forensik (Labfor).

“Perkembangan akan kami update,” ungkapnya.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X