REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Polisi membeberkan alasan penyitaan ponsel AD terkait kasus peredaran video pornografi yang dilakukan tersangka AP (27). Penyitaan ponsel itu dilakukan, kemarin (13/8/24).
"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (14/8/24).
Diketahui, pemeriksaan AD berlangsung selama 2.5 jam, mulai pukul 15.00 WIB-17.30 WIB. Penyidik pun memberikan tujuh pertanyaan kepada saksi Audrey Davis.
Baca Juga: Eks Pegawai BPOM Ditetapkan Tersangka, Pemerasan Uang Miliaran Rupiah Diungkapkan Bareskrim Polri
Selanjutnya, ujar Direktur, telepon genggam AD akan dikirim ke laboratorium forensik (Labfor).
“Perkembangan akan kami update,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Doni Dihen: Perayaan Adat yang Mempertegas Identitas sebagai Manusia Adat
Ini Alasan Kemlu Tangguhkan Perjalanan Bagi WNI ke Lebanon, Iran, dan Israel
Tim Buser Polres Ngada Ungkap Praktik Judi Kupon Putih, Dua Pelaku Ditangkap
Lagi-Lagi KKB Bunuh Masyarakat Sipil di Sugapa Intan Jaya
Eks Pegawai BPOM Ditetapkan Tersangka, Pemerasan Uang Miliaran Rupiah Diungkapkan Bareskrim Polri